Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-12-2021
No. Perkara : 65/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Pasal 1 angka 12 dan Pasal 26 ayat (1), ayat (2), ayat (3) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 28I ayat (5) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam pasal a quo memberikan "delegasi blangko" kepada MUI maupun BI/OJK sehingga terjadi disharmoni pengaturan perbankan syariah yang menyebabkan ketidakpastian hukum, bersifat multitafsir yaitu sejauh apa pemberian kewenangan mengaturnya. Karena luasnya pengertian prinsip hukum Islam, akibatnya adalah tumpang tindih antara materi muatan undang-undang dengan materi muatan yang didelegasikan
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    -

    Perihal: Konsep Keterangan DPR 65/2021

    03

    Des

    2021


  • Keterangan DPR Persidangan


    -

    Perihal: -

    07

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 08-Mar-2022
  • Keterangan Presiden Persidangan


    -

    Perihal: -

    15

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 16-Mar-2022
  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    -

    Perihal: -

    08

    Apr

    2022


    Tanggal Sidang: 11-Apr-2022

    -

    Perihal: -

    11

    Mei

    2022


    Tanggal Sidang: 12-Mei-2022

  • -

    Perihal: -

    06

    Jun

    2022


    Tanggal Sidang: 07-Jun-2022
  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    96.65/PUU/PAN.MK/SPts/08/2022

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 65/PUU-XIX/2021

    31

    Agust

    2022


    Tanggal Sidang: 31-Agust-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: