Tanggal Registrasi | : | 22-12-2021 |
No. Perkara | : | 64/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 34 angka 16 ayat (2) dan angka 17 ayat (1) mengenai perubahan Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa keberadaan pasal a quo berdampak bagi para pemohon juga berdampak bagi stakeholders lainnya di bidang pelayanan kesehatan hewan, seperti para mantri hewan, dimana kewajiban memenuhi "perizinan berusaha" yang dimaksud pasal a quo ternyata diterjemahkan Negara sebagai pemberian syarat jumlah besaran modal finansial yang besar, dimana secara nyata telah mereduksi nilai pelayanan kesehatan hewan sesungguhnya. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
32.64/PUU/PAN.MK/PS/01/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan20
Jan
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430