Tanggal Registrasi | : | 07-09-2021 |
No. Perkara | : | 46/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 48 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 48 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 121 dan Penjelasan Pasal 121 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 yang dianggap dilanggar dengan berlakunya Pasal a quo, dimana kata “yang terintegrasikan” dalam Pasal a quo dan kata “antara lain” dalam Penjelasan Pasal a quo telah menimbulkan multitafsir. Bahwa selaku peneliti yang bekerja di DRD DKI Jakarta, Pemohon merasa terancam tidak dapat lagi bekerja di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai pengganti DRD DKI Jakarta dan berakibat pada peleburan lembaga BATAN, BPPT, LIPI, LAPAN menjadi satu |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430