Tanggal Registrasi | : | 21-05-2013 |
No. Perkara | : | 59/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPD, DPD dan DPRD Pasal 51 ayat (1) huruf k Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf k tersebut bagi seseorang yang akan mencalonkan sebagai anggota legislatif disyaratkan untuk "mengundurkan diri", hal ini telah merugikan hak konstitusional Pemohon, dalam pasal a quo Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, PNS, Anggota TNI BUMN/BUMD atau badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara, apabila ingin mencalonkan sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri, hal ini tidak adil dan tidak mencerminkan persamaan dimuka hukum, seharusnya dalam pasal a quo lebih diperluas lagi yaitu terhadap para Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengundurkan diri, dan tidak merangkap sebagai pejabat negara lainnya untuk menerapkan (equality) dalam syarat pencalegan bagi semua pejabat publik tanpa kecuali.. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430