Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-11-2021
No. Perkara : 62/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa norma Pasal a quo pada pokoknya mengatur usia pensiun seorang prajurit TNI. Bagi perwira usia pensiun paling tinggi 58 tahun dan bagi bintara dan tamtam usia pensiun paling tinggi 53 tahun. Jika dibandingkan dengan anggota Kepolisian (Polri), tidak ada pembedaan usia pensiun berdasarkan kepangkatan, melainkan seluruh anggota Polri usia pensiunnya paling tinggi 58 tahun. Sehingga norma tersebut menimbulkan adanya perbedaan pengaturan usia pensiun antara Prajurit TNI dengan anggota Polri.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    149.62/PUU/PAN.MK/PS/03/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    24

    Mar

    2022


    Tanggal Sidang: 29-Mar-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: