Tanggal Registrasi | : | 16-11-2021 |
No. Perkara | : | 62/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa norma Pasal a quo pada pokoknya mengatur usia pensiun seorang prajurit TNI. Bagi perwira usia pensiun paling tinggi 58 tahun dan bagi bintara dan tamtam usia pensiun paling tinggi 53 tahun. Jika dibandingkan dengan anggota Kepolisian (Polri), tidak ada pembedaan usia pensiun berdasarkan kepangkatan, melainkan seluruh anggota Polri usia pensiunnya paling tinggi 58 tahun. Sehingga norma tersebut menimbulkan adanya perbedaan pengaturan usia pensiun antara Prajurit TNI dengan anggota Polri. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
149.62/PUU/PAN.MK/PS/03/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan24
Mar
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430