Tanggal Registrasi | : | 16-11-2021 |
No. Perkara | : | 61/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7B ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan yang membuka peluang Kejaksaan dipimpin oleh seseorang sebagaimana tidak pernah mengalami suka duka mengabdikan diri bagi Kejaksaan dinyatakan inkonstitusional dan kepentingan para pemohon semata-mata hanya didorong oleh adanya keinginan untuk melihat penegakan hukum yang selaras dengan prinsip indepedensi peradilan dalam kerangka konseptual Indonesia sebagai negara hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
31.61/PUU/PAN.MK/PS/01/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan20
Jan
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430