Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-11-2021
No. Perkara : 61/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7B ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan yang membuka peluang Kejaksaan dipimpin oleh seseorang sebagaimana tidak pernah mengalami suka duka mengabdikan diri bagi Kejaksaan dinyatakan inkonstitusional dan kepentingan para pemohon semata-mata hanya didorong oleh adanya keinginan untuk melihat penegakan hukum yang selaras dengan prinsip indepedensi peradilan dalam kerangka konseptual Indonesia sebagai negara hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


31.61/PUU/PAN.MK/PS/01/2022

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

20

Jan

2022


Tanggal Sidang: 25-Jan-2022

Produk Pasca Persidangan