Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-11-2021
No. Perkara : 61/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 1 angka 1, Pasal 2 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 7B ayat (1), Pasal 24 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan yang membuka peluang Kejaksaan dipimpin oleh seseorang sebagaimana tidak pernah mengalami suka duka mengabdikan diri bagi Kejaksaan dinyatakan inkonstitusional dan kepentingan para pemohon semata-mata hanya didorong oleh adanya keinginan untuk melihat penegakan hukum yang selaras dengan prinsip indepedensi peradilan dalam kerangka konseptual Indonesia sebagai negara hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    31.61/PUU/PAN.MK/PS/01/2022

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan

    20

    Jan

    2022


    Tanggal Sidang: 25-Jan-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: