Tanggal Registrasi | : | 11-11-2021 |
No. Perkara | : | 60/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 ayat (1) huruf d bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa para pemohon menyaksikan beberapa tayangan hasil rekaman baik di televisi maupun youtube dan/atau media lainnya atas pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian dalam rangka melaksanakan amanat Pasal a quo menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan dalam diri Para Pemohon, hal ini disebabkan oleh tindakan petugas kepoilisian pada saat melakukan pemeriksaan yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa dan/atau melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
30.60/PUU/PAN.MK/PS/01/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan20
Jan
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430