Tanggal Registrasi | : | 03-11-2021 |
No. Perkara | : | 59/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Pasal 85 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo semestinya tidak dapat diterapkan secara serampangan selama unsur itikad baik terpenuhi dan tidak bermaksud menguasai serta mengakui yaitu dengan melakukan berbagai tindakan ceoss-check dan/atau menanyakan kepada pihak yang berwenang (bank) |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
465.59/PUU/PAN.MK/PS/12/2021
Perihal: Pengucapan Ketetapan10
Des
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430