Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-10-2021
No. Perkara : 58/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b bertentangan dengan Pasal
Inti Masalah : bahwa pasal a quo menimbulkan kerugian karena adanya ketidakjelasan tafsir, dan bertentangan dengan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan tidak adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara yang dijalani Pemohon, yaitu diadili dengan 2 perkara yang sama locus dan tempus maupun dengan dugaan pasal UU Perbankan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


462.58/PUU/PAN.MK/PS/12/2021

Perihal: Pengucapan Putusan

10

Dec

2021


Tanggal Sidang: 15-Dec-2021
  • Produk Pasca Persidangan