Tanggal Registrasi | : | 29-10-2021 |
No. Perkara | : | 58/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b bertentangan dengan Pasal |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo menimbulkan kerugian karena adanya ketidakjelasan tafsir, dan bertentangan dengan pelaksanaan pembangunan nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan tidak adanya kepastian hukum dalam penanganan perkara yang dijalani Pemohon, yaitu diadili dengan 2 perkara yang sama locus dan tempus maupun dengan dugaan pasal UU Perbankan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
462.58/PUU/PAN.MK/PS/12/2021
Perihal: Pengucapan Putusan10
Des
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430