Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-10-2021
No. Perkara : 57/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa menurut pemohon ada ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum aturan perihal eksekusi fidusia dalam pasal a quo. Dalam 2 putusan menurut para pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum akan suatu regulasi yang berlaku di Indonesia dalam hal ini mekanisme eksekusi jaminan fidusia, dimana eksekusi fidusia seharusnya wajib dilakukan melalui pengadilan, hal ini mengingat maraknya debt collector yang suka sewenang-wenang menarik kendaraan dari pihak debitur.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    463.57/PUU/PAN.MK/PS/12/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    10

    Des

    2021


    Tanggal Sidang: 15-Des-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: