Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-10-2021
No. Perkara : 57/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa menurut pemohon ada ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum aturan perihal eksekusi fidusia dalam pasal a quo. Dalam 2 putusan menurut para pemohon menimbulkan ketidakpastian hukum akan suatu regulasi yang berlaku di Indonesia dalam hal ini mekanisme eksekusi jaminan fidusia, dimana eksekusi fidusia seharusnya wajib dilakukan melalui pengadilan, hal ini mengingat maraknya debt collector yang suka sewenang-wenang menarik kendaraan dari pihak debitur.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


463.57/PUU/PAN.MK/PS/12/2021

Perihal: Pengucapan Putusan

10

Dec

2021


Tanggal Sidang: 15-Dec-2021
  • Produk Pasca Persidangan