Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-10-2021
No. Perkara : 56/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 21 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dengan terjadinya penafsiran norma Pasal a quo yang tidak sejalan dengan kaedah yang telah digariskan oleh UUD 1945, kemudian dengan penafsiran norma yang keliru tersebut selanjutnya diikuti dengan pengimplementasian melalui kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Termohon telah menimbulkan kerugian secara sistematis dan massive terhadap dunia pendidikan tenaga kesehatan di Indonesia pada saat sekarang ini terutama terhadap Pemohon secara konstitusional.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


468.56/PUU/PAN.MK/PS/12/2021

Perihal: Pengucapan Putusan

10

Dec

2021


Tanggal Sidang: 15-Dec-2021
  • Produk Pasca Persidangan