Tanggal Registrasi | : | 13-10-2021 |
No. Perkara | : | 56/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 21 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dengan terjadinya penafsiran norma Pasal a quo yang tidak sejalan dengan kaedah yang telah digariskan oleh UUD 1945, kemudian dengan penafsiran norma yang keliru tersebut selanjutnya diikuti dengan pengimplementasian melalui kebijakan dan keputusan yang dikeluarkan oleh Termohon telah menimbulkan kerugian secara sistematis dan massive terhadap dunia pendidikan tenaga kesehatan di Indonesia pada saat sekarang ini terutama terhadap Pemohon secara konstitusional. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
468.56/PUU/PAN.MK/PS/12/2021
Perihal: Pengucapan Putusan10
Des
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430