Tanggal Registrasi | : | 13-10-2021 |
No. Perkara | : | 55/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindunga dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 22 angka 5 dan Pasal 26 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dalam penyusunan AMDAL adalah tahapan seperti dalam pasal a quo akan tetapi telah diubah dengan Pasal 22 angka 5 UU Ciptaker di dalam penyusunan AMDAL, terlibat pada tahap Penyusunan dan penilaian KA-AMDAL, dimana kedua tahapan tersebut merupakan yang menentukan sebelum kemudian diambil sebuah keputusan layak atau tidaknya sebuah proyek dilanjutkan. Dan ketentuan pasal a quo UU Ciptaker tidak sesuai dengan amanat konstitusi tersebut, maka menghilangkan atau mengurangi atau membatasi atau menghapus hak Pemohon untuk berpartisipasi dalam penyusunan AMDAL atau untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga sangat merugikan hak Pemohon dan/atau hak konstitusional Pemohon. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
444.55/PUU/PAN.MK/PS/11/2021
Perihal: Pengucapan Putusan22
Nop
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430