Tanggal Registrasi | : | 06-10-2021 |
No. Perkara | : | 54/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Baru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Pasal 9 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa sejak pengundangan UU Maluku Utara hingga kini kurang lebih 22 tahun, Pemerintah tidak mampu merealisasikan pembentukan DOB Kota Soffi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara sebagaimana dalam pasal a quo, yang menyebabkan ketiadaan badan hukum publik satuan pemerintahan daerah Kota Soffi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara. sehingga tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil dari Pemerintah berupa pembentukan ibukota provinsi dan tidak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
470.54/PUU/PAN.MK/PS/12/2021
Perihal: Pengucapan Putusan10
Dec
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430