Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-10-2021
No. Perkara : 54/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Baru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat Pasal 9 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa sejak pengundangan UU Maluku Utara hingga kini kurang lebih 22 tahun, Pemerintah tidak mampu merealisasikan pembentukan DOB Kota Soffi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara sebagaimana dalam pasal a quo, yang menyebabkan ketiadaan badan hukum publik satuan pemerintahan daerah Kota Soffi sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara. sehingga tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil dari Pemerintah berupa pembentukan ibukota provinsi dan tidak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


470.54/PUU/PAN.MK/PS/12/2021

Perihal: Pengucapan Putusan

10

Dec

2021


Tanggal Sidang: 15-Dec-2021
  • Produk Pasca Persidangan