Tanggal Registrasi | : | 21-05-2013 |
No. Perkara | : | 58/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 2 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal a quo menurut Pemohon berpotensi terjadinya kecurangan yang akan dialami oleh Pemohon yang dilakukan oleh oknum-oknum penegak hukum karena konsekwensi logis tidak komperhensifnya syarat pailit, sehingga terdapat celah untuk oknum aparat penegak hukum berbuat curang demi mendapatkan keuntungan yang biasanya dilakukan oleh oknum pengusaha yang ingin memiliki perusahaan yang memiliki utang tetapi masih memiliki asset yang cukup besar dari utangnya. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430