Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-10-2021
No. Perkara : 53/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 77 huruf a bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan dalam pasal a quo Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus SP3, sedangkan tidak dicantumkan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus penghentian penyelidikan (SP2.LID), sehingga terdapat kelemahan atau kekurangan yang terjadi dalam Pasal a quo dan merugikan hak konstitusional Pemohon.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    467.53/PUU/PAN.MK/PS/12/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    10

    Des

    2021


    Tanggal Sidang: 15-Des-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: