Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 06-10-2021
No. Perkara : 53/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 77 huruf a bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan dalam pasal a quo Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus SP3, sedangkan tidak dicantumkan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus penghentian penyelidikan (SP2.LID), sehingga terdapat kelemahan atau kekurangan yang terjadi dalam Pasal a quo dan merugikan hak konstitusional Pemohon.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


467.53/PUU/PAN.MK/PS/12/2021

Perihal: Pengucapan Putusan

10

Dec

2021


Tanggal Sidang: 15-Dec-2021
  • Produk Pasca Persidangan