Tanggal Registrasi | : | 06-10-2021 |
No. Perkara | : | 53/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 77 huruf a bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan dalam pasal a quo Pengadilan Negeri hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus SP3, sedangkan tidak dicantumkan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus penghentian penyelidikan (SP2.LID), sehingga terdapat kelemahan atau kekurangan yang terjadi dalam Pasal a quo dan merugikan hak konstitusional Pemohon. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
467.53/PUU/PAN.MK/PS/12/2021
Perihal: Pengucapan Putusan10
Des
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430