Tanggal Registrasi | : | 10-06-2021 |
No. Perkara | : | 26/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Pemohon menganggap bahwa tidak adanya tafsir yang tegas dari tugas dan kewenangan BPK RI sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dalam melakukan pemeriksaan, sehingga telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang, karena secara nyata dan pasti tidak ada batasan terhadap pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dimaknai sebagai adanya penyertaan modal Pemerintah Pusat/Daerah secara langsung terhadap BUMN/BUMD atau lembaga lain yang mendapatkan penugasan untuk mengelola sumber daya alam dan/atau mendapat fasilitas untuk melaksanakan pelayanan umum terhadap masyarakat. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430