Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-06-2021
No. Perkara : 26/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : Pemohon menganggap bahwa tidak adanya tafsir yang tegas dari tugas dan kewenangan BPK RI sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dalam melakukan pemeriksaan, sehingga telah menyebabkan tindakan sewenang-wenang, karena secara nyata dan pasti tidak ada batasan terhadap pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dimaknai sebagai adanya penyertaan modal Pemerintah Pusat/Daerah secara langsung terhadap BUMN/BUMD atau lembaga lain yang mendapatkan penugasan untuk mengelola sumber daya alam dan/atau mendapat fasilitas untuk melaksanakan pelayanan umum terhadap masyarakat.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: