Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-09-2021
No. Perkara : 52/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 2, dan Pasal 3 bertentangan dengan Pasal 36 UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa penafsiran nama huruf/abjad/aksara pada salinan lampiran a quo digunakan/ditafsirkan oleh Perpres No. 63 Tahun 2019, terkait dengan aksara Indonesia dimana Indonesia belum memiliki aksara Indonesia dan aksara Indonesia diadopsi dari aksara latin
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


432.52/PUU/PAN.MK/PS/11/2021

Perihal: Pengucapan Putusan

19

Nov

2021


Tanggal Sidang: 24-Nov-2021
  • Produk Pasca Persidangan