Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 22-09-2021
No. Perkara : 52/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 2, dan Pasal 3 bertentangan dengan Pasal 36 UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa penafsiran nama huruf/abjad/aksara pada salinan lampiran a quo digunakan/ditafsirkan oleh Perpres No. 63 Tahun 2019, terkait dengan aksara Indonesia dimana Indonesia belum memiliki aksara Indonesia dan aksara Indonesia diadopsi dari aksara latin
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    432.52/PUU/PAN.MK/PS/11/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    19

    Nop

    2021


    Tanggal Sidang: 24-Nop-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: