Tanggal Registrasi | : | 20-09-2021 |
No. Perkara | : | 51/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 42 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan berulang kali menjadi tidak terkendala karena permohonan gugatan pertama dan kedua menggunakan dasar hukum yang berbeda. sedangkan bagi Pemohon menjadi dipermasalahkan Pasal a quo untuk melakukan upaya hukum ulang padahal sesungguhnya dasar hukum pengajuan permohonan dari objek yang digugat adalah berbeda, sehingga tidak memberikan kepastian hukum maka dengan berlakunya pasal a quo mengalami kerugian kongkrit karena dengan tanpa adanya kejelasan kriteria gugatan seperti apa yang dianggap sudah pernah diajukan dan tidak dapat diajukan kembali. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
431.51/PUU/PAN.MK/PS/11/2021
Perihal: Pengucapan Putusan19
Nop
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430