Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-09-2021
No. Perkara : 51/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 42 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan berulang kali menjadi tidak terkendala karena permohonan gugatan pertama dan kedua menggunakan dasar hukum yang berbeda. sedangkan bagi Pemohon menjadi dipermasalahkan Pasal a quo untuk melakukan upaya hukum ulang padahal sesungguhnya dasar hukum pengajuan permohonan dari objek yang digugat adalah berbeda, sehingga tidak memberikan kepastian hukum maka dengan berlakunya pasal a quo mengalami kerugian kongkrit karena dengan tanpa adanya kejelasan kriteria gugatan seperti apa yang dianggap sudah pernah diajukan dan tidak dapat diajukan kembali.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    431.51/PUU/PAN.MK/PS/11/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    19

    Nop

    2021


    Tanggal Sidang: 24-Nop-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: