Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-09-2021
No. Perkara : 50/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf b, Pasal 227 huruf a, Pasal 229 ayat (1) huruf g Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 bertentangan dengan Pembukan UUD 1945 alinea pertama, Pasal 28G
Inti Masalah : bahwa menurut Pemohon, Presiden yang berasal dari warga negara Indonesia bukan berkebangsaan Indonesia asli Nusantara akan memiliki kepentingan bangsa dan negara yang berbeda, Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bukan berkebangsaan Indonesia asli Nusantara akan membuka pintu penjajahan yang akan menimbulkan tindakan diskriminatif dengan alasan Ikatan Bathin Kebangsaan (asal kebangsaan Ibu Kandung). bahwa ada beberapa kejadian yang terjadi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 diantaranya surat suara Pemilu 2019 telah melalui proses pencoblosan atau telah tercoblos secara sengaja sebelum sampai pada tangan Pemilik Hak Pilih dan adanya peraturan perundang-undangan yang bermakna samar dan rancu, untuk keuntungan secara sepihak namun dalam “penulisannya” disusun secara samar seolah menguntungkan semua pihak secara adil yang dituangkan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, atau Peraturan Presiden, menurut Pemohon hal ini merupakan implikasi langsung dari berlakunya Pasal 227 UU 7/2017
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


401.50/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Pemilu

22

Oct

2021


Tanggal Sidang: 27-Oct-2021
  • Produk Pasca Persidangan