Tanggal Registrasi | : | 20-09-2021 |
No. Perkara | : | 50/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf b, Pasal 227 huruf a, Pasal 229 ayat (1) huruf g Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Pasal 2 dan Penjelasan Pasal 2 bertentangan dengan Pembukan UUD 1945 alinea pertama, Pasal 28G |
Inti Masalah | : | bahwa menurut Pemohon, Presiden yang berasal dari warga negara Indonesia bukan berkebangsaan Indonesia asli Nusantara akan memiliki kepentingan bangsa dan negara yang berbeda, Presiden dan/atau Wakil Presiden yang bukan berkebangsaan Indonesia asli Nusantara akan membuka pintu penjajahan yang akan menimbulkan tindakan diskriminatif dengan alasan Ikatan Bathin Kebangsaan (asal kebangsaan Ibu Kandung). bahwa ada beberapa kejadian yang terjadi pada Pemilihan Umum Tahun 2019 diantaranya surat suara Pemilu 2019 telah melalui proses pencoblosan atau telah tercoblos secara sengaja sebelum sampai pada tangan Pemilik Hak Pilih dan adanya peraturan perundang-undangan yang bermakna samar dan rancu, untuk keuntungan secara sepihak namun dalam “penulisannya” disusun secara samar seolah menguntungkan semua pihak secara adil yang dituangkan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, atau Peraturan Presiden, menurut Pemohon hal ini merupakan implikasi langsung dari berlakunya Pasal 227 UU 7/2017 |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
401.50/PUU/PAN.MK/PS/10/2021
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Pemilu22
Okt
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430