Tanggal Registrasi | : | 20-09-2021 |
No. Perkara | : | 49/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo KUHP Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa unsur "Hakim", unsur "pemberian hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan" maupun unsur "turut serta melakukan sebagaimana dimaksud pasal 55 KUHP" dan tidaklah dapat menurut hukum jika dikatakan atau dikualifikasikan Pemohon sebagai orang yang ikut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan sangat jelas mulai dari penuntutan hingga putusan Hakim tingkat pertama hingga peninjauan kembali tidak mencermin rasa keadilan sang bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan selama ditahan Pemohon belum pernah mendapat remisi |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
430.49/PUU/PAN.MK/PS/11/2021
Perihal: Pengucapan Putusan19
Nop
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430