Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-09-2021
No. Perkara : 49/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo KUHP Pasal 12 huruf c dan Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa unsur "Hakim", unsur "pemberian hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan" maupun unsur "turut serta melakukan sebagaimana dimaksud pasal 55 KUHP" dan tidaklah dapat menurut hukum jika dikatakan atau dikualifikasikan Pemohon sebagai orang yang ikut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan sangat jelas mulai dari penuntutan hingga putusan Hakim tingkat pertama hingga peninjauan kembali tidak mencermin rasa keadilan sang bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan selama ditahan Pemohon belum pernah mendapat remisi
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    430.49/PUU/PAN.MK/PS/11/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    19

    Nop

    2021


    Tanggal Sidang: 24-Nop-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: