Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-09-2021
No. Perkara : 48/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 173 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2) jo. Pasal 22E ayat (2) dna Pasal 24 ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa para Pemohon sangat dirugikan dengan berlakunya ketentuan pasal a quo yang menyatakan "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU", disebabkan ketentuan ini membebankan kewajiban bagi Pemohon untuk terus menerus melakukan verifikasi administrasi maupun faktual setiap saat akan mengikuti kontestasi Pemilu yang mana proses tersebut memakan energi, tenaga, dan biaya yang tidak sedikit sehingga apabila Pemohon tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk itu secara otomatis akan menghalangi Pemohon untuk menggunakan hak politiknya mengikuti kontestasi Pemilu
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    429.48/PUU/PAN.MK/PS/11/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    19

    Nop

    2021


    Tanggal Sidang: 24-Nop-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: