Tanggal Registrasi | : | 16-05-2013 |
No. Perkara | : | 57/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Pasal 51 ayat (1) huruf k Bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf k tersebut yang mensyaratkan "meng-undurkan diri" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pasal a quo Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, PNS, Anggota TNI BUMN/BUMD atau badan lain yang keuangannya bersumber pada keuangan negara, apabila ingin mencalonkan sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri, hal ini tidak adil dan tidak mencerminkan persamaan dimuka hukum, karena tidak mensyaratkan Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengundurkan diri, sebab menteri juga digaji dengan uang negara dan mendapatkan fasilitas yang bersumber pada keuangan negara. Hal ini sangat dimungkinkan untuk menyalahgunakan jabatan dan fasilitas yang ia dapatkan untuk kepentingan sendiri sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD.. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430