Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-04-2021
No. Perkara : 7/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 36 ayat (1) huruf b bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28 ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : Pemohon menganggap telah terjadi penyelewengan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Penyidik Polri dalam menerbitkan SP3 dimana berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b tidak dapat diajukan kepada Ombudsman karena telah mendapatkan putusan praperadilan dari pengadilan
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: