Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-04-2021
No. Perkara : 7/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 36 ayat (1) huruf b bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28 ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : Pemohon menganggap telah terjadi penyelewengan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Penyidik Polri dalam menerbitkan SP3 dimana berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b tidak dapat diajukan kepada Ombudsman karena telah mendapatkan putusan praperadilan dari pengadilan
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan