Tanggal Registrasi | : | 20-04-2021 |
No. Perkara | : | 7/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 36 ayat (1) huruf b bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28 ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Pemohon menganggap telah terjadi penyelewengan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Penyidik Polri dalam menerbitkan SP3 dimana berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b tidak dapat diajukan kepada Ombudsman karena telah mendapatkan putusan praperadilan dari pengadilan |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430