Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-08-2021
No. Perkara : 45/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 5 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3) dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon tidak ikut membahas UU a quo dimana sesuai dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-XII/2014 yang tidak mengabulkan permohonan DPP Partai Kebangkitan Bangsa. Dalam ratio decidendi disebutkan bahwa partai politik yang telah diambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu UU maka partai politik tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengujian UU ke MK terhadap UU tersebut.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    393.45/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU MD3

    21

    Okt

    2021


    Tanggal Sidang: 27-Okt-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: