Tanggal Registrasi | : | 26-08-2021 |
No. Perkara | : | 45/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 5 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3) dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon tidak ikut membahas UU a quo dimana sesuai dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-XII/2014 yang tidak mengabulkan permohonan DPP Partai Kebangkitan Bangsa. Dalam ratio decidendi disebutkan bahwa partai politik yang telah diambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu UU maka partai politik tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengujian UU ke MK terhadap UU tersebut. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
393.45/PUU/PAN.MK/PS/10/2021
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU MD321
Okt
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430