Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-08-2021
No. Perkara : 45/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 5 bertentangan dengan Pasal 22E ayat (3) dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon tidak ikut membahas UU a quo dimana sesuai dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-XII/2014 yang tidak mengabulkan permohonan DPP Partai Kebangkitan Bangsa. Dalam ratio decidendi disebutkan bahwa partai politik yang telah diambil bagian dan turut serta dalam pembahasan dan pengambilan keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas pengesahan suatu UU maka partai politik tersebut tidak dapat mengajukan permohonan pengujian UU ke MK terhadap UU tersebut.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


393.45/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU MD3

21

Oct

2021


Tanggal Sidang: 27-Oct-2021
  • Produk Pasca Persidangan