Tanggal Registrasi | : | 26-08-2021 |
No. Perkara | : | 44/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Bab VI Pasal 221 - Pasal 238 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa norma "pengusulan bakal calon Presiden dan wakil Presiden dan penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden" tidak terdapat ketentuan yang mengakomodir Hak Konstitusi setiap rakyat untuk dipilih menjadi Presiden dan wakil Presiden, karena yang diakomodir hanya hak konstitusi Rakyat Kelompok Partai Politik, sedangkan hak konstitusi Rakyat Kelompok Non Partai Politik untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden tidak terdapat norma yang mengaturnya |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430