Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-08-2021
No. Perkara : 44/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Bab VI Pasal 221 - Pasal 238 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa norma "pengusulan bakal calon Presiden dan wakil Presiden dan penetapan pasangan Presiden dan Wakil Presiden" tidak terdapat ketentuan yang mengakomodir Hak Konstitusi setiap rakyat untuk dipilih menjadi Presiden dan wakil Presiden, karena yang diakomodir hanya hak konstitusi Rakyat Kelompok Partai Politik, sedangkan hak konstitusi Rakyat Kelompok Non Partai Politik untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden tidak terdapat norma yang mengaturnya
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: