Tanggal Registrasi | : | 25-08-2021 |
No. Perkara | : | 43/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Pasal 31A ayat (4) bertentangan dengan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa frasa "permohonan pengujian terkait batas waktu 14 (empat belas) hari kerja" merupakan tenggat waktu untuk harus diselesaikannya permohonana pengujian dengan telah menghasilkan keputusan, sehingga penerapan pasal a quo tidak mengikat secara hukum maka Pemohon telah mengalami kerugian kongkrit karena dengan tanpa adanya batasan jangka waktu penyelesaian permohonan pengujian yang mengikat, tidak terdapat kepastian hukum bagi Pemohon untuk mencari keadilan melalui pengujian materiil atas muatan materi dan pemohon berhak mendapatkan hak konstitusioanal diatas berupa hasil permohonan pengujian materi di Mahkamah Agung dengan amar putusan yang putih atau hitam misalnya yaitu dikabulkan atau ditolak, bukannya mendapatkan amar putusan tidak diterima, yang sifatnya tentu menggantung dikarenakan memang dianggap tidak memenuhi ketentuan formal acara pengujian. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430