Tanggal Registrasi | : | 25-08-2021 |
No. Perkara | : | 42/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon dalam menjabat sebagai Kepala Desa sebanyak 1 (satu) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Namun oleh karena ketentuan pasal a quo tela menetapkan jabatan Kepala Desa hanya dapat dijabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan, maka telah terang adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional Pemohon untuk turut serta dalam pemerintahan dengan berlakunya Pasal a quo |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
21.42/PUU/PAN.MK/SPts/09/2021
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 42/PUU-XIX/202130
Sep
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430