Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-08-2021
No. Perkara : 42/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon dalam menjabat sebagai Kepala Desa sebanyak 1 (satu) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Namun oleh karena ketentuan pasal a quo tela menetapkan jabatan Kepala Desa hanya dapat dijabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan, maka telah terang adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional Pemohon untuk turut serta dalam pemerintahan dengan berlakunya Pasal a quo
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    21.42/PUU/PAN.MK/SPts/09/2021

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 42/PUU-XIX/2021

    30

    Sep

    2021


    Tanggal Sidang: 30-Sep-2021

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: