Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-08-2021
No. Perkara : 42/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 39 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon dalam menjabat sebagai Kepala Desa sebanyak 1 (satu) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Namun oleh karena ketentuan pasal a quo tela menetapkan jabatan Kepala Desa hanya dapat dijabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan, maka telah terang adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional Pemohon untuk turut serta dalam pemerintahan dengan berlakunya Pasal a quo
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


21.42/PUU/PAN.MK/SPts/09/2021

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 42/PUU-XIX/2021

30

Sep

2021


Tanggal Sidang: 30-Sep-2021

Produk Pasca Persidangan