Tanggal Registrasi | : | 12-08-2021 |
No. Perkara | : | 41/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14 ayat (1) huruf i bertentangan dengan Pasal 28I ayat ayat (2) dan ayat (4), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa sehubungan dengan ketentuan Pasal a quo, Pemohon hingga saat ini tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman setelah menjalankan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana adanya kontradiksi pertentangan ketentuan norma hukum Pasal 34A, Pasal 36A, Pasal 43A dan Pasal 43B PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan tercerminkan dari materi muatan yang menyimpang. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430