Tanggal Registrasi | : | 12-08-2021 |
No. Perkara | : | 40/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Penjelasan Pasal 120 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa frasa "Komisaris dari pihak luar" dalam tanda petik tersebut menjadikan pengertian Komisaris dari pihak luar tidak memiliki makna yang sebenarnya atau memiliki arti yang khusus. hanya saja tidak ada penjelasan lebih lanjut apa makna atau arti khusus dari "Komisaris dari pihak Luar" sehingga menimbulkan multi tafisr yang telah membuka celah atau kemungkinan terjadinya penumpukan atau sentralisasi jabatan Komisaris Independen pada penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan pejabat negara sehingga mengurangi atau bahkan menutup kesempatan bagi Para Pemohon untuk dapat menjabat sebagai Komisaris Independen. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
392.40/PUU/PAN.MK/PS/10/2021
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Perseroan Terbatas21
Okt
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430