Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-08-2021
No. Perkara : 40/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Penjelasan Pasal 120 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 33 ayat (4), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa "Komisaris dari pihak luar" dalam tanda petik tersebut menjadikan pengertian Komisaris dari pihak luar tidak memiliki makna yang sebenarnya atau memiliki arti yang khusus. hanya saja tidak ada penjelasan lebih lanjut apa makna atau arti khusus dari "Komisaris dari pihak Luar" sehingga menimbulkan multi tafisr yang telah membuka celah atau kemungkinan terjadinya penumpukan atau sentralisasi jabatan Komisaris Independen pada penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan pejabat negara sehingga mengurangi atau bahkan menutup kesempatan bagi Para Pemohon untuk dapat menjabat sebagai Komisaris Independen.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    392.40/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Perseroan Terbatas

    21

    Okt

    2021


    Tanggal Sidang: 27-Okt-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: