Tanggal Registrasi | : | 12-08-2021 |
No. Perkara | : | 39/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa frasa "mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon" dalam pasal a quo sepanjang tidak dimaknai "mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan setelah diterima" adalah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, dimana pasal a quo merugikan bagi ASN, yang akibatnya ASN yang sarat dengan pengalaman birokrasi yang sangat diperlukan untuk pengelolaan organisasi KPU/Bawaslu namun minatnya menjadi hilang atau terhambat karena harus mundur dari jabatannya padahal bekum tentu terpilih. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
391.39/PUU/PAN.MK/PS/10/2021
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Pemilu21
Okt
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430