Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-08-2021
No. Perkara : 39/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa "mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon" dalam pasal a quo sepanjang tidak dimaknai "mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan setelah diterima" adalah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, dimana pasal a quo merugikan bagi ASN, yang akibatnya ASN yang sarat dengan pengalaman birokrasi yang sangat diperlukan untuk pengelolaan organisasi KPU/Bawaslu namun minatnya menjadi hilang atau terhambat karena harus mundur dari jabatannya padahal bekum tentu terpilih.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


391.39/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Pemilu

21

Oct

2021


Tanggal Sidang: 27-Oct-2021
  • Produk Pasca Persidangan