Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-08-2021
No. Perkara : 39/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 21 huruf j dan Pasal 117 huruf j bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa "mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar sebagai calon" dalam pasal a quo sepanjang tidak dimaknai "mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan setelah diterima" adalah bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945, dimana pasal a quo merugikan bagi ASN, yang akibatnya ASN yang sarat dengan pengalaman birokrasi yang sangat diperlukan untuk pengelolaan organisasi KPU/Bawaslu namun minatnya menjadi hilang atau terhambat karena harus mundur dari jabatannya padahal bekum tentu terpilih.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    391.39/PUU/PAN.MK/PS/10/2021

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan UU Pemilu

    21

    Okt

    2021


    Tanggal Sidang: 27-Okt-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: