Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 12-08-2021
No. Perkara : 38/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa menurut Para Pemohon pasal a quo tidak memiliki ketidakjelasan tafsir, dimana kerugian Para Pemohon adalah untuk memajukan dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara lewat upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, menyusun peraturan-peraturan di bidang pers secara independen dan mandiri dalam rangka peningkatan kualitas profesi kewartawanan, dan juga untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers di masing-masing daerah di Indonesia, dan hilangnya hak para pemohon untuk membentuk Dewan Pers Indonesia yang independen secara demokratis dan hak untuk memilih dan dipilih sebagai Anggota Dewan Pers dan sebagai anggota organisasi konstituen Dewan Pers Indonesia.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: