Tanggal Registrasi | : | 26-07-2021 |
No. Perkara | : | 36/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pada frasa "gugatan ke pengadilan" dalam pasal a quo sepanjang dimaknai sebagai PTUN menurut pemohon telah menciptakan suatu ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, dan multitafsir dimana seperti Majelis Hakim di PN Serang mengeluarkan putusan pada perkara nomor 17/Pdt.G/2021/PN. Srg tanggal 15 april 2021 dimana pemohon bertindak sebagai penggugat dengan amar putusan "Menyatakan Pengadilan Negeri Tidak Berwenang mengadili perkara ini" sehingga merugikan hak konstitusional pemohon. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430