Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-07-2021
No. Perkara : 36/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 4 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pada frasa "gugatan ke pengadilan" dalam pasal a quo sepanjang dimaknai sebagai PTUN menurut pemohon telah menciptakan suatu ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas, dan multitafsir dimana seperti Majelis Hakim di PN Serang mengeluarkan putusan pada perkara nomor 17/Pdt.G/2021/PN. Srg tanggal 15 april 2021 dimana pemohon bertindak sebagai penggugat dengan amar putusan "Menyatakan Pengadilan Negeri Tidak Berwenang mengadili perkara ini" sehingga merugikan hak konstitusional pemohon.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: