Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-07-2021
No. Perkara : 35/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 75 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa "warga masyarakat yang dirugikan" yang dimaknai dengan "kerugian dan/atau kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil dan/atau dimaknai sama dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN", sehingga menciptakan suatu ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas dan multitafsir serta mengekang pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan