Tanggal Registrasi | : | 16-07-2021 |
No. Perkara | : | 35/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 75 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa frasa "warga masyarakat yang dirugikan" yang dimaknai dengan "kerugian dan/atau kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil dan/atau dimaknai sama dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN", sehingga menciptakan suatu ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas dan multitafsir serta mengekang pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430