Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-07-2021
No. Perkara : 35/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 75 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa "warga masyarakat yang dirugikan" yang dimaknai dengan "kerugian dan/atau kepentingan yang dialami harus secara langsung dan harus nyata/riil dan/atau dimaknai sama dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) UU PTUN", sehingga menciptakan suatu ketidakpastian hukum, melahirkan penafsiran yang ambigu, tidak jelas dan multitafsir serta mengekang pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: