Tanggal Registrasi | : | 16-07-2021 |
No. Perkara | : | 34/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa terdapat perluasan penggunaan kata "dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan" dalam pasal a quo dimana sebagai konsekuensi dari digunakannya hasil penilaian TWK sebagai dasar serta ukuran baru untuk menentukan apakah pemohon dan bahkan pegawai KPK lainnya diangkat menjadi ASN dan proses peralihan menjadi ASN tidaklah dapat disamakan dengan penerimaan pegawai baru ASN maupun promosi jabatan dalam sistem ASN |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430