Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-07-2021
No. Perkara : 34/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa terdapat perluasan penggunaan kata "dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan" dalam pasal a quo dimana sebagai konsekuensi dari digunakannya hasil penilaian TWK sebagai dasar serta ukuran baru untuk menentukan apakah pemohon dan bahkan pegawai KPK lainnya diangkat menjadi ASN dan proses peralihan menjadi ASN tidaklah dapat disamakan dengan penerimaan pegawai baru ASN maupun promosi jabatan dalam sistem ASN
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: