Tanggal Registrasi | : | 16-07-2021 |
No. Perkara | : | 33/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 53 dan Pasal 54 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo menimbulkan kerugian hak konstitusional dimana pemohon menganggap bahwa OJK telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan pasal a quo untuk menjerat dan menjatuhkan harkat dan martabat pemohon. bahwa frasa "dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis" sehingga menimbulkan keraguan (multitafsir) dan tidak logis sehingga menimbulkan konflik norma |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
21.33/PUU/PAN.MK/SPts/09/2021
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 33/PUU-XIX/202129
Sep
2021
-
Perihal: konsep keterangan dpr 33/202126
Agust
2021
21.33/PUU/PAN.MK/SPts/09/2021
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 33/PUU-XIX/202129
Sep
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430