Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 16-07-2021
No. Perkara : 33/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan Pasal 53 dan Pasal 54 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo menimbulkan kerugian hak konstitusional dimana pemohon menganggap bahwa OJK telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan pasal a quo untuk menjerat dan menjatuhkan harkat dan martabat pemohon. bahwa frasa "dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis" sehingga menimbulkan keraguan (multitafsir) dan tidak logis sehingga menimbulkan konflik norma
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


21.33/PUU/PAN.MK/SPts/09/2021

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 33/PUU-XIX/2021

29

Sep

2021


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    -

    Perihal: konsep keterangan dpr 33/2021

    26

    Agust

    2021


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    21.33/PUU/PAN.MK/SPts/09/2021

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 33/PUU-XIX/2021

    29

    Sep

    2022


    Tanggal Sidang: 29-Sep-2022

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: