Tanggal Registrasi | : | 16-07-2021 |
No. Perkara | : | 32/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 458 ayat (13), frasa dalam Pasal 14 huruf m, Pasal 17 huruf m, Pasal 20 huruf m, Pasal 38 ayat (4), Pasal 93 hururf g angka 1, Pasal 97 huruf e angka 1, Pasal 101 huruf e angka 1, Pasal 105 huruf e angka 1, Pasal 137 ayat (1), Pasal 159 ayat (3) huruf d, Pasal 458 ayat (5), ayat (10), ayat (11), ayat (14), dan Pasal 459 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 28J ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa para pemohon merasakan keresahan dan ketakutan selama melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu karena dibayangi tindakan sewenang-wenang oleh DKPP yang memiliki kekuasaan absolut dalam memberikan sanksi dan memberikan predikat pelanggar etika bagi seluruh penyelenggara pemilu. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
148.32/PUU/PAN.MK/PS/03/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan24
Mar
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430