Tanggal Registrasi | : | 25-11-2020 |
No. Perkara | : | 109/PUU-XVIII/2020 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 81 Angka 15 Pasal 59, Angka 18 Pasal 64, Angka 19 Pasal 65, Angka 26 Pasal 89, Angka 27 Pasal 90, Angka 37 Pasal 151 dan Penjelasan Pasal 81 ANgka 42 Pasal 154A ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa terdapat sekurang-kurangnya 8 Materi Bab IV Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD Tahun 1945 yaitu menjadi buruh kontrak selama bekerja dimana tidak ada lagi pembatasan masa waktu status buruh kontrak atau PKWT sehingga melgelaisasi praktek buruh kontrak selama bekerja, memberlakukan sistem alih daya (outsourcing) di semua bidang kerja dimana dengan memberlakukan dan menerapkan status semua pekerjaan dapat dioutsourcingkan atau dialihdayakan, membuat buruh takut berserikat, hilangnya jaminan perlindungan upah, dalam hal PHK dan pesangon dimana dengan mudahnya pengusaha melakukan PHK kepada pekerja/buruh, maka dengan mudah pula Serikat Buruh kehilangan anggota, materi yang diatur dalam pasal tidak berhubungan dengan penjelasan pasal . |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430