Tanggal Registrasi | : | 21-04-2021 |
No. Perkara | : | 14/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 10 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo melanggar konstitusi karena menempatkan kekuasaan pemerintahan diatas kedaulatan rakyat dimana hakikatnya tersebut membuka pintu untuk berlakunya peraturan yang membatasi, menangguhkan hak-hak yang dijamin dalam konstitusi, melanggar hirarki hukum, peraturan yang absen dari Checks and Balances dimana memberikan Pemerintah Pusat kewenangan menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat yang bersifat absen dari proses check and balances karena tidak melibatkan masyarakat sebagai pihak yang akan menjalankan akibat dari keputusan tersebut. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430