Tanggal Registrasi | : | 28-06-2021 |
No. Perkara | : | 31/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 18 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa materi muatan dalam pasal a quo memberikan kesempatan kepada Penegak Hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) memiliki peluang dan berpotensi akan bertindak secara sewenang-wenang dalam memproses hukum yakni dengan cara (menyidik, mendakwa, menuntut, melakukan penahanan dan menyidangkan) lebih dari satu kali dan bahkan berkali-kali kepada setiap orang yang dijadikan sebagai Terlapor, Tersangka dan Terdakwa. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430