Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-06-2021
No. Perkara : 31/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 76 ayat (1) dan ayat (2) Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 18 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa materi muatan dalam pasal a quo memberikan kesempatan kepada Penegak Hukum (Polisi, Jaksa dan Hakim) memiliki peluang dan berpotensi akan bertindak secara sewenang-wenang dalam memproses hukum yakni dengan cara (menyidik, mendakwa, menuntut, melakukan penahanan dan menyidangkan) lebih dari satu kali dan bahkan berkali-kali kepada setiap orang yang dijadikan sebagai Terlapor, Tersangka dan Terdakwa.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: