Tanggal Registrasi | : | 08-05-2013 |
No. Perkara | : | 55/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Pasal 8 ayat (5) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 8 ayat (5) tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena pada intinya mewajibkan penyidik jaksa dan polisi untuk meminta persetujuan tertulis atau ijin kepada Jaksa Agung jika hendak melakukan penyidikan dan penahanan terhadap Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dan tindak pidana korupsi, telah merugikan hak para pemohon, bahwa kerugian dimaksud adalah adanya hambatan teknis berupa tertundanya penanganan perkara tindak pidana umum dan korupsi baik yang dilaporkan oleh para Pemohon sendiri kepada Polisi atau Jaksa maupun dari data sekunder yang menjadi perhatian para Pemohon. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430