Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-06-2021
No. Perkara : 30/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 175 angka 6 Pasal 53 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo menciptakan suatu ketidakpastian hukum, melahirkan ketidakpastian yang ambigu, tidak jelas dan multi tafsir serta mengekang pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. hal ini terbukti pada prakteknya di PTUN Serang dimana Pemohon bertindak sebagai Penggugat dengan amar putusan "Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima" sehingga merugikan hak-hak konstitusional Pemohon.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan