Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-06-2021
No. Perkara : 30/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 175 angka 6 Pasal 53 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa pasal a quo menciptakan suatu ketidakpastian hukum, melahirkan ketidakpastian yang ambigu, tidak jelas dan multi tafsir serta mengekang pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. hal ini terbukti pada prakteknya di PTUN Serang dimana Pemohon bertindak sebagai Penggugat dengan amar putusan "Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima" sehingga merugikan hak-hak konstitusional Pemohon.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: