Tanggal Registrasi | : | 28-06-2021 |
No. Perkara | : | 30/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 175 angka 6 Pasal 53 ayat (5) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo menciptakan suatu ketidakpastian hukum, melahirkan ketidakpastian yang ambigu, tidak jelas dan multi tafsir serta mengekang pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara. hal ini terbukti pada prakteknya di PTUN Serang dimana Pemohon bertindak sebagai Penggugat dengan amar putusan "Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima" sehingga merugikan hak-hak konstitusional Pemohon. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430