Tanggal Registrasi | : | 28-06-2021 |
No. Perkara | : | 29/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 11 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa ketentuan Pasal a quo merupakan suatu ketentuan yang ambigu, cenderung bersifat subjektif dan bertentangan dengan sifat-sifat dasar dalam hukum pidana. sehingga menyebabkan terjadinya suatu kontradiksi, maka dengan adanya frasa "yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya" menyebabkan Pemohon telah dihukum atas pikiran yang asalnya dari orang lain bukan dari perbuatannya. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430