Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-06-2021
No. Perkara : 29/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 11 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan Pasal a quo merupakan suatu ketentuan yang ambigu, cenderung bersifat subjektif dan bertentangan dengan sifat-sifat dasar dalam hukum pidana. sehingga menyebabkan terjadinya suatu kontradiksi, maka dengan adanya frasa "yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya" menyebabkan Pemohon telah dihukum atas pikiran yang asalnya dari orang lain bukan dari perbuatannya.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: