Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-06-2021
No. Perkara : 28/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undnag-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa frasa kata "dapat" dalam Pasal a quo dijadikan dasar oleh Pimpinan KPK untuk menetapkan syarat seleksi melalui asesmen Wawasan Kebangsaan, suatu syarat yang pada gilirannya telah menyebabkan para Pemohon dirugikan karena tidak dapat berlaih statusnya menjadi ASN akibat dinyatakan oleh Pimpinan KPK tidak memenuhi syarat Asesmen Wawasan Kebangsaan sebagaimana ditetapkan dalam SUrat Keputusan Pimpinan KPK No. 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: