Tanggal Registrasi | : | 14-06-2021 |
No. Perkara | : | 28/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undnag-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa frasa kata "dapat" dalam Pasal a quo dijadikan dasar oleh Pimpinan KPK untuk menetapkan syarat seleksi melalui asesmen Wawasan Kebangsaan, suatu syarat yang pada gilirannya telah menyebabkan para Pemohon dirugikan karena tidak dapat berlaih statusnya menjadi ASN akibat dinyatakan oleh Pimpinan KPK tidak memenuhi syarat Asesmen Wawasan Kebangsaan sebagaimana ditetapkan dalam SUrat Keputusan Pimpinan KPK No. 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430