Tanggal Registrasi | : | 07-06-2021 |
No. Perkara | : | 25/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kdua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketidakpastian hukum terjadi sebagai akibat digunakannya kata “dapat diangkat”, yang dimaknai sebagai subyektifitas dan kewenangan mutlak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik sendiri maupun melibatkan intitusi lain, tanpa melihat bahwa ada hak pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diangkat sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya atas perkara nomor 70/PUUXVII/2019. Pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia, karena kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi terganggu dengan berkurangnya pegawai yang merupakan penyelidik atau penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430