Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-06-2021
No. Perkara : 24/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 31 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan dalam pasal a quo bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dimana dalam proses pelaksanaan Putusan Kasasi Pailit yang dilaksanakn oleh Kurator dan didampingi Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya maka Pemohon merasa hak konstitusionalnnya hilang dan tidak diberlakukan adil maupun tidak mendapatkan kepastian hukum dan adanya perlakuan yang tidak sama di hadapan hukum terhadap upaya-upaya hukum di PN Surabaya yang sedang diproses di MA
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    466.23.24/PUU/PAN.MK/PS/12/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    10

    Des

    2021


    Tanggal Sidang: 15-Des-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: