Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-06-2021
No. Perkara : 23/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) bertentangan dengan Pasal
Inti Masalah : Bahwa Pasal-Pasal a quo telah menyebabkan kerugikan konstitusional Pemohon Perkara 23 karena Pemohon Perkara 23 tidak dapat mengajukan upaya hukum apapun terhadap Putusan Perkara Kepailitan yang berasal dari diajukannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) khususnya permohonan PKPU yang berasal dari Kreditor
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    -

    Perihal: konsep keterangan DPR 23/2021

    30

    Jun

    2021


  • Keterangan DPR Persidangan


    -

    Perihal: Sidang mendengarkan keterangan DPR

    22

    Sep

    2022


    Tanggal Sidang: 18-Okt-2021
  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    466.23.24/PUU/PAN.MK/PS/12/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    10

    Des

    2021


    Tanggal Sidang: 15-Des-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: