Tanggal Registrasi | : | 07-06-2021 |
No. Perkara | : | 22/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa menyebabkan proses pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak berjalan dengan baik. Diakibatkan ketentuan tersebut, kejahatan yang berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola sumber daya alam dan lingkungan yang menyembunyikan hasil kejahatannya melalui tindak pidana pencucian uang akan terus terjadi. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430