Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 07-06-2021
No. Perkara : 22/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 2 ayat (1) huruf z dan Penjelasan Pasal 74 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa menyebabkan proses pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak berjalan dengan baik. Diakibatkan ketentuan tersebut, kejahatan yang berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola sumber daya alam dan lingkungan yang menyembunyikan hasil kejahatannya melalui tindak pidana pencucian uang akan terus terjadi.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: