Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-06-2021
No. Perkara : 21/PUU-XIX/2021
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 293 dan Pasal 288 bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28G UUD Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa permasalahan dalam pasal 293 tidak perpektif dalam memberikan perlindungan yang adil dan dapat dirasakan oleh korban, menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dan permaslaahan penuntutan hanya dapat dilakukan hanya atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu dan tidak jelas memberikan pernyataan umur berapa yang dimaksud dalam kategori belum dewasa. Dalam pasal 288 tidak memberikan penjelasan secara detail mengenai yang dimaksud dengan belum waktunya untuk mengawini, sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum mengenai umur berapa yang dimaksudkan oleh pasal 288.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    464.21/PUU/PAN.MK/PS/12/2021

    Perihal: Pengucapan Putusan

    10

    Des

    2021


    Tanggal Sidang: 15-Des-2021
  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: