Tanggal Registrasi | : | 03-06-2021 |
No. Perkara | : | 21/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 293 dan Pasal 288 bertentangan dengan Pasal 28D dan Pasal 28G UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa permasalahan dalam pasal 293 tidak perpektif dalam memberikan perlindungan yang adil dan dapat dirasakan oleh korban, menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dan permaslaahan penuntutan hanya dapat dilakukan hanya atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu dan tidak jelas memberikan pernyataan umur berapa yang dimaksud dalam kategori belum dewasa. Dalam pasal 288 tidak memberikan penjelasan secara detail mengenai yang dimaksud dengan belum waktunya untuk mengawini, sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum mengenai umur berapa yang dimaksudkan oleh pasal 288. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
464.21/PUU/PAN.MK/PS/12/2021
Perihal: Pengucapan Putusan10
Des
2021
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430