Tanggal Registrasi | : | 06-05-2013 |
No. Perkara | : | 53/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 197 ayat (1) huruf k Bertentangan dengan Pasal Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k mengenai frasa "ditahan" dan "tahanan" telah merugikan hak konstitusional Pemohon, karena masih adanya pemahaman yang salah atas frasa "ditahan dan tahanan" yang secara faktual dibuktikan dengan adanya polemik hingga sampai adanya ketidakmampuan aparat penegak hukum menjalankan eksekusi pidana. Menurut Pemohon pasal a quo butuh untuk dipertegas dan diberikan tafsir konstitusional dan dipastikan pengertiannya. Sehingga dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat, termasuk pihak-pihak yang menyatakan dirinya sebagai ahli hukum. Hal ini menurut Pemohon berpotensi melanggar hak-hak Pemohon khususnya hak jaminan atas kepastian hukum yang adil dan tegaknya negara hukum. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430