Tanggal Registrasi | : | 03-06-2021 |
No. Perkara | : | 20/PUU-XIX/2021 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 50 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa pasal a quo menimbulkan multitfafsir dan mengakibatkan ketidakpastian hukum, dimana seolah-olah "pengangkatan serta penetapan jenjang jabatan akademik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk pengangkatan menjadi Guru Besar" merupakan kewenangan dari Kemendikbud dan bukan merupakan kewenangan dari Satuan Pendidikan Tinggi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
147.20/PUU/PAN.MK/PS/03/2022
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan24
Mar
2022
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430